Masuki Tahun Ketiga Penilaian Zona Integritas, RSUD Hasri Ainun Habibie Optimis Bisa Mencapainya
Kabupaten Gorontalo, InfoPublik – Tahun 2023 akan dilakukan penilaian terhadap Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, salah satu unit kerja di Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo yang akan dinilai adalah Pelayanan Publik RSUD Ainun Habibie.
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Tahun ini menjadi tahun ketiga RSUD Ainun Provinsi Gorontalo akan diusulkan ke Kementerian PAN-RB menjadi unit kerja yang menerapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.
Melalui Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo sebagai Tim Penilai Internal ZI, tahapan yang harus dilalui adalah pemenuhan dokumen/berkas administrasi.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S Otoluwa menginisiasi rapat bersama Manajemen RSUD Ainun Habibie, Rabu (17/05/2023).
Dalam arahannya Kadinkes Anang menekankan agar dapat melihat kembali hasil penilaian ZI tahun sebelumnya.
“Segera tindak lanjut arahan perbaikan, mengidentifikasi hal-hal yang telah dilakukan untuk persiapan penilaian, membangun komitmen bersama serta memperhatikan seluruh tahapan penilaian mulai dari tahapan administrasi, persiapan dokumen, pengungkit dan survey serta observasi lapangan,” pinta Anang.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Analis Kebijakan Madya pada Kementerian PAN-RB, Nadjamuddin Mointang yang menyampaikan tentang proses pembangunan Zona Integritas.
Menurutnya, beberapa poin penting dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas antara lain: pengelolaan pengaduan diharapkan menjadi salah satu perhatian unit kerja dan dapat melahirkan feedback positif untuk perbaikan layanan.
Di samping itu, lanjut Nadjamuddin, perlu adanya pengukuran terhadap dampak yang ditimbulkan pada saat sebelum penerapan Zona Integritas dan setelah penerapan Zona Integritas. Perubahan apa yang terjadi setelah pembangunan ZI di unit kerja kerap menjadi pertanyaan yang sering diajukan pada saat evaluasi ZI.
“Sehingga seluruh komponen pada suatu unit kerja mulai dari pimpinan sampai dengan bawahan mempunyai pengetahuan yang cukup dan komitmen yang kuat dalam rangka ikut serta membangun dan menjadikan unit kerja tersebut berintegritas dan bebas dari korupsi,” jelas Nadjamuddin.
Ditambahkannya, 6 area perubahan dalam pembangunan Zona Integritas harus bisa menggambarkan integritas, kinerja dan layanan serta didukung oleh inovasi yang terintegrasi. Penunjukan ini adalah ketiga kalinya, sehingga besar harapan agar pada tahun ini RSUD Ainun Habibie dapat meraih Zona Integritas pada 2023.
Di tempat yang sama, Direktur RSUD Ainun Habibie Provinsi Gorontalo, Fitriyanto Rajak juga memaparkan persiapan Peningkatan Kelas RSUD dr. Hasri Ainun Habibie dari Tipe C menuju Tipe B.
Standar acuan peningkatan kelas Rumah Sakit adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit.
Beberapa hal yang dipaparkan adalah ketersediaan SDM Kesehatan, Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan serta Self Assesment yang telah dilakukan Rumah Sakit.
“Adapun hambatan dan kendala yang dihadapi yakni kurangnya sarana dan prasarana, baik ketersediaan ruang rawat inap yang sesuai standar (baik jumlah dan fungsi), dukungan penganggaran untuk peningkatan pelayanan serta pemenuhan SDM Kesehatan yang berkompeten,” pungkas Fitriyanto.