Sosialisasi Dan Bimtek Pendampingan Teknis Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Menggunakan Aplikasi Sippedas di lingkungan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo
Kota Gorontalo – ASN sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya serta menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 1 yang menjelaskan bahwa manajemen pegawai negeri sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dan intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Salah satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil adalah menaati ketentuan peraturan perundang• undangan yang mengatur kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 Pasal 1 tentang disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam peningkatan kualitas pengawasan dan penegakan disiplin ASN di lingkungan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo, perlu mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Pendampingan Teknis kasus dugaan pelanggaran disiplin pegawai menggunakan Aplikasi SIPPEDAS (Siistem lnformasi Pengawasan Penegakan Disiplin ASN), yang akan dilaksanakan pada hari Senn 01 Juli 2024 di RM. Manna Cafe Kota Gorontalo.(Pusdatin)