Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2019 tentang, Kedudukan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan masyarakat Provinsi Gorontalo. Untuk melaksanakan kebijakan teknis dimaksud RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi; (1) pelayanan medis; (2) pelayanan penunjang medik dan penunjang non medik; (3) pelayanan dan asuhan keperawatan; (4) pelayanan rujukan; (5) pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; (6) penelitian dan pengembangan; dan (7) pelayanan administrasi dan keuangan.
Susunan Organisasi RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo sebagaimana tercantum dalam Bab IV Pasal 6 terdiri atas Direktur, 1 (satu) bagian, 3 (tiga) bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional yang masing-masing mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
- Direktur
Direktur Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan medik dan penunjang medik dan keperawatan serta pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Untuk Melaksanakan tugasnya Direktur mempunyai fungsi:
- Merencanakan program, sasaran dan kebijakan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan;
- Menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja, dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan pelayanan medis;
- menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
- menyelenggarakan pelayanan rujukan;
- menyelenggarakan pelayanan administrasi umum dan keuangan;
- Merumuskan konsep kebihakan Gubernur dibidang upaya kesehatan secara berdaya guna mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (prefentif);
- Menyetujui usulan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta dokumen pendukung dan menyampaikan kepada pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja rumah sakit; dan
- Membina, mengawasi dan menilai kinerrja bawahan
- Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
Bagian Adminstrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagian Adminstrasi Umum dan Keuangan terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian yakni: 1) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 2) Sub bagian keuangan; dan 3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang dipimpin oleh Kepala Bagian.
Untuk menyelenggarakan tugasnya Bagian Adminstrasi Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :
- Menyusun rencan program dan kegiatan Bagian Adminstrasi Umum dan Keuangan;
- Mengkoordinasikan penyiapan, perumusan bahan kebijakan teknis Rumah Sakit Umum Daerah;
- Mengelola administrasi surat menyurat, pengadaan, pengarsipan, perawatan, dan perbekalan rumah tangga kantor;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja ketatausahaan;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan rekam medik;
- Menyiapkan dan mengawasi urusan rumah tangga dan perlengkapan
- Melakukan perencanaan program dan pengembangan sistem informasi manajemen;
- Melaksanakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi pegawai; dan
- Melaksanakan fungsi lain sesuai bidang tugasnya.
2.1.3 Bidang Pelayanan Medis
Bidang pelayanan medis mempunyai tugas melaksanakan program penyusunan rencana pemberian pelayanan medis. Bidang pelayanan medis terdiri dari 2 (dua) Seksi yakni; 1) Seksi Rawat Jalan dan Intensif; dan 2) Seksi Rawat Inap dan Gawat Darurat yang dipimpin oleh Kepala Bidang.
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bidang pelayanan medis mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana pemberian pelayanan medis;
- Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis;
- Pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien dibidang pelayanan medis;
- Pemantauan dan evaluasi pelayanan medis; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugasnya.
2.1.4 Bidang Keperawatan
Bidang Keperawatan mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Bidang Keperawatan terdiri dari 2 (dua) Seksi yakni; 1) Seksi Kendali Etika dan Mutu; 2) dan Seksi Keselamatan Pasien; yang dipimpin oleh Kepala Bidang.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, bidang keperawatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana pemberian pelayanan keperawatan;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan pelayanan keperawatan;
- Pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien dibidang keperawatan;
- Pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugasnya.
2.1.5 Bidang Penunjang Medis
Bidang Penunjang Medis mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan semua kebutuhan penunjang medis, melakukan pemantauan serta pengawasan penggunaan fasilitas penunjang medis pada instalasi-instalasi. Bidang Penunjang Medis terdiri dari 2 (dua) Seksi yakni; 1) Seksi Penunjang Medis, dan; 2) Seksi Penunjang Non Medis, yang dipimpin oleh Kepala Bidang.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala bidang pelayanan kesehatan mempunyai fungsi sebagai sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja seksi penunjang medis dan seksi penunjang non medis;
- Pengelolaan kebutuhan penunjang medis dan penunjang non medis;
- Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan penunjang medis dan penunjang non medis;
- Pengkoordinasian kebutuhan penunjang medis dan penunjang non medis;
- Pengawasan pemantauan mutu pelayanan yang dilaksankan oleh penunjang medis dan penunjang non medis;
- Melakukan evaluasi terhadap hasil kegiatan penunjang medis dan penunjang non medis; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
2.1.6 Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.